Banyak APK Melanggar, Satpol PP Palembang Tunggu Koordinasi KPU untuk Penertiban

Banyak APK Melanggar, Satpol PP Palembang Tunggu Koordinasi KPU untuk Penertiban

Satpol PP Palembang tunggu koordinasi KPU Palembang untuk penertiban APK yang melanggar, Sabtu (26/10/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel dan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Palembang, mulai bertebaran di sepanajang jalan sehingga merusak estetika wajah Kota Palembang.

Menurut Sekertaris Satpol PP Kota Palembang Herison Muis, berdasarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2017, APK Pasangan Calon Kepala Daerah yang terpasang di Kota Palembang sudah banyak melanggar aturan. Di antaranya APK yang terpasang di jalan protokol, pohon dan tiang listrik.

“Kalo APK yang melanggar sangat banyak, tapi pada tahapan ini kewenangan dari KPU. Kami tetap berkoordinasi bersama dengan KPU Palembang," kata Herison Muis, Sekertaris Satpol PP Kota Palembang pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kendati APK banyak yang melanggar, Satpol PP Kota Palembang belum dapat menertibkan APK secara langsung.

BACA JUGA:BRI Life Hadir dengan Inovasi,Temukan Berbagai Produk Proteksi untuk Semua Kebutuhan Anda!

BACA JUGA:Pertumbuhan Aset Wealth Management BRI 23,05 Persen dan Layanan Istimewa untuk Nasabah!


Herison Muis, Sekertaris Satpol PP Kota Palembang, Sabtu (26/10/2024).-Ekky Saputra-PALTV

Menurut Herison Muis, penertiban APK merupakan kewenangan dari KPU Kota Palembang. Untuk itu pihaknya masih menunggu koordinasi dengan KPU Palembang untuk melakukan penertiban secara bersama.

"Senin kemarin kami sudah rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, Kesbangpol. Karena ini sudah masuk tahapan Pilkada, kewenangan penuh ada di KPU Kota Palembang untuk melakukan penertiban. Tetapi kami dari Satpol PP siap apabila dibutuhkan atau diminta KPU untuk bersama-sama menertibkan APK yang melanggar," jelas Herison Muis.


APK Paslon Pilkada Palembang terpasang di pepohonan tepi jalan Kota Palembang, Sabtu (26/10/2024).-Ekky Saputra-PALTV

Ditambahkan Herison Muis, hingga saat ini Satpol PP Kota Palembang telah menerima berbagai macam laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon peserta Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv