Kejaksaan Negeri Banyuasin Musnahkan 132 Barang Bukti Berkas Perkara Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Banyuasin Musnahkan 132 Barang Bukti Berkas Perkara Tindak Pidana-Foto/Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Banyuasin telah memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari periode Januari hingga Juni 2024.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 132 berkas perkara, terdiri dari 71 perkara narkotika, dengan rincian 446,066 gram shabu, 7 butir ekstasi, serta berbagai barang bukti dari 35 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 23 perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum, dan 3 perkara tindak pidana anak.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang buktinya. Narkotika jenis shabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke dalam saluran septic tank.
Uang palsu dan pakaian dibakar hingga menjadi abu, sementara senjata tajam dan barang elektronik dihancurkan dengan gerinda untuk memastikan tidak dapat digunakan lagi.
BACA JUGA:Memahami Ragam Dompet Kripto: Pilihlah yang Paling Sesuai untuk Anda
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, SH., MH., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini diatur berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP serta putusan pengadilan tingkat akhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, SH., MH.-Foto/Suryadi-PALTV
"Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah untuk pelaksanaan keputusan eksekusi terhadap barang bukti, agar dimusnahkan atau dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, setelah pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Banyuasin pada Rabu (26/6/2024).
Raymund juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan.
"Saya berharap bantuan dari semua pihak agar memitigasi kejahatan-kejahatan di Kabupaten Banyuasin. Kami juga berterima kasih kepada Polres Banyuasin yang telah mengungkap kejahatan-kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin serta Pengadilan Negeri atas dukungannya terhadap Kejari Banyuasin," ucapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: