Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Investasi Bodong Kabur ke Luar Negeri, Kejati Sumsel: Dikejar Interpol

 Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Investasi Bodong Kabur ke Luar Negeri, Kejati Sumsel: Dikejar Interpol

Interpol buru DPO Tersangka Investasi Bodong sebegram Alnaura Karima Pramesti --Foto: Instagram Razman Arif Nasution

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Jagat media sosial Instagram maupun Tiktok dihebohkan dengan vidio pengacara Arif Nasution yang mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menangkap DPO Alnaura Karima Pramesti.

Razman Arif Nasution mengatakan bahwa selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti merupakan tersangka investasi bodong atau arisan bodong yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Palembang.

"Yang bersangkutan diduga DPO Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan tahun 2022 dugaan kasus  investasi bodong atau arisan bodong," ungkapnya.

Ia menuturkan, bahwa Alnaura saat ini diduga kabur ke negara Jepang dan sempat menyebarkan ujaran kebencian terhadap kliennya yang merupakan pemilik Butik terkenal di Kota Palembang yakni IM Boutique.

BACA JUGA:Tiba di Palembang, Ini Agenda Hari Pertama PJ Gubernur Sumsel

"Dari data yang kami terima yang bersangkutan diduga berada di jepang dan bebas berkeliaran, bahkan menyebarkan ujaran kebecian dengan memfitnah terhadap klien saya yaitu saudari Ismelita selaku owner IM Boutique," ujarnya.

Masih dalam unggahannya, ia sekali lagi memperingatkan selebgram Alnaura meski dikabarkan saat ini berdasarkan informasi yang ia dapatkan sedang berada di Jepang atau di Bangkok. 

Ia  juga berencana bakal menyurati langsung pihak Imigrasi, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan pihak Interpol untuk menangkap segera Alnaura yang saat ini berstatus DPO kasus dugaan penipuan arisan.

"Saya minta agar Alnaura segera ditangkap dan di adili di Indonesia," tegasnya lagi. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Abu Nawas, SH MH saat dikonfirmasi menyampaikan saat ini pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sehingga telah dikeluarkannya Red Notice oleh interpol untuk segera melakukan penangkapan terhadap selebgram Alnaura Karima Pramesti yang kabur keluar negeri.


Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Abu Nawas, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

"Adapun surat itu berupa perpanjangan pencegahan keluar negeri atas nama Alnaura, dan itu juga telah disampaikan ke pihak Interpol bahwa yang bersangkutan indikasinya masih berada di luar negeri," kata Abu Nawas.

Sehingga dengan telah diterbitkan "Red Notice" dari pihak Interpol tersebut merupakan instrumen yang mirip dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini. 

"Red Notice dari Interpol yaitu mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang-orang yang melakukan tindak pidana pada suatu negara untuk dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Selebgram Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: