Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Investasi Bodong Kabur ke Luar Negeri, Kejati Sumsel: Dikejar Interpol

 Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Investasi Bodong Kabur ke Luar Negeri, Kejati Sumsel: Dikejar Interpol

Interpol buru DPO Tersangka Investasi Bodong sebegram Alnaura Karima Pramesti --Foto: Instagram Razman Arif Nasution

BACA JUGA:Kreativitas Tanpa Batas dengan Game-Game Ikonik yang Dilahirkan dari Unity Engine, Ada Among US juga loh!

Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi korban akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

Tidak hanya itu,  modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. 

Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: