Viral Soal Khodam, lantas Bagaimana hukumnya dalam Pandangan Islam ? simak penjelasanya !

Viral Soal Khodam, lantas Bagaimana hukumnya dalam Pandangan Islam ? simak penjelasanya !

khodam tengah viral di berbagai platform media sosial--Foto : Freepik.com/freepik

Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, jelas bahwa penggunaan jimat atau keyakinan terhadap khodam termasuk dalam bentuk syirik atau menyekutukan Allah. Umat Islam dihimbau untuk bertawakal hanya kepada Allah dan tidak mempercayai benda-benda yang memiliki kekuatan magis.

Menurut Imam Ahmad bin Hambal, meminta bantuan kepada bangsa jin atau memanfaatkan mereka dalam pengobatan ruqyah dan lainnya diharamkan karena hal itu dapat membawa pada kemusyrikan.

BACA JUGA:Waspada! Ini Beberapa Perbuatan Syirik yang Perlu Dihindari Umat Muslim dalam Kehidupan Sehari-hari


hukum khodam dalam Pandangan Islam--Foto : Freepik.com/teksomolika

Selain itu, Prof Wahbah Az Zuhaili juga menjelaskan bahwa meminta bantuan kepada jin dalam bentuk apapun termasuk perbuatan tercela secara syara', sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al Jin ayat 6, yang artinya:

 “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta bantuan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin sehingga mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.”

Demikianlah penjelasan singkat mengenai khodam. Dengan demikian, hukum memiliki khodam merupakan sesuatu yang haram jika dilakukan oleh individu yang fasik atau keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Khodam bukanlah hal yang baik karena dapat menggiring seorang Muslim pada hal-hal yang buruk dan jauh dari ajaran islam. Sebagai seorang Muslim, kita diwajibkan untuk bertaqwa hanya kepada Allah SWT.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber