Istri Bekerja Mencari Nafkah, Seperti Apa hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Istri Bekerja Mencari Nafkah, Seperti Apa hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Istri Bekerja Mencari Nafkah--Foto : Freepik.com/freepik

Rasulullah SAW bersabda,

"Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya." (HR Bukhari)

 Islam membolehkan seorang wanita untuk mencari nafkah. Hanya saja setiap wanita yang bekerja di luar rumah tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi, seperti tetap bisa menjaga diri dan kehormatannya serta menghindari hal-hal yang bisa menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah.

 BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ini 4 Dosa Besar Seorang Istri Terhadap Suami, No 3 Sering Terjadi!

Dirangkum paltv.diwsay.id dari berbagai sumber, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan wanita ketika hendak bekerja atau mencari nafkah.

 

Mendapat Izin Suami

Seorang istri ketika ingin bekerja untuk mencari nafkah, ia harus mendapat izin suaminya terlebih dahulu. Namun, jika suami tidak memberikan izin, maka seorang istri tidak boleh membantah atau melakukannya.

Hal ini sebagaimana yang diterangkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Pernah bertanya kepada Rasulullah SAW,

"Siapakah wanita yang paling baik?"

Beliau menjawab, "Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci." (HR An-Nasa'i)

BACA JUGA:Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin: Perspektif Baru pada Hak Istri dalam Kehidupan Keluarga

 

Menjaga Kehormatan Diri

Jika hendak bekerja keluar rumah, tentu sebagai seorang istri harus berpakaian yang menutup aurat, sopan, dan tidak berlebihan. Tidak berhias berlebihan, memakai wewangian yang dapat mengundang syahwat laki-laki yang bukan mahramnya, serta menghindari berduaan dengan rekan kerja apalagi dengan rekan kerja laki-laki yang bukan mahramnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber