Istri Bekerja Mencari Nafkah, Seperti Apa hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Istri Bekerja Mencari Nafkah, Seperti Apa hukumnya dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Istri Bekerja Mencari Nafkah--Foto : Freepik.com/freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Di era modern seperti saat ini, wanita bekerja bukanlah hal yang tabu dilakukan. Bahkan, tidak jarang seorang wanita menempati posisi penting atau bahkan sebagai pemimpin di suatu perusahaan.

Tak jarang pula wanita-wanita tersebut telah berkeluarga atau sebagai seorang istri. Lantas, bagaimana hukumnya dan Islam memandang seorang istri yang bekerja dan ikut mencari nafkah?

Sudah menjadi hal yang biasa dimana sekarang para wanita sudah banyak yang memiliki karir atau pekerjaan di luar rumah dengan alasan yang beragam, ada yang disebabkan karena tuntutan profesi yang dilatarbelakangi oleh pendidikan yang ia miliki, dan ada pula karena tuntutan kehidupan untuk mencari nafkah dalam kehidupan rumah tangga.

Pada umum, seorang wanita dituntut untuk merawat dan melaksanakan tugas sebagai pengurus rumah tangga, mengasuh dan mendidik anak-anak, dan memenuhi kebutuhan suami serta anak-anak, seperti menyediakan makanan, minuman, dan melakukan pekerjaan rumah lainnya.

 BACA JUGA:Soal Nafkah, Mana yang Lebih Diutamakan: Istri atau Ibu? Ini Penjelasannya Menurut Pandangan Islam


Hukum Islam menetapkan bahwa nafkah keluarga untuk istri dan anak dijamin oleh seorang suami.--Foto : Freepik.com/freepik

Di dalam Islam, para wanita tidak diperintahkan untuk mencari nafkah karena yang bertanggung jawab terhadap nafkah untuk keluarga adalah seorang suami. Islam juga menjadikan laki-laki sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk memenuhi segala keperluan istri dan keluarganya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa: 34, yang artinya:

"Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka" (QS. An-Nisa: 34).

Hukum Islam menetapkan bahwa nafkah keluarga untuk istri dan anak dijamin oleh seorang suami. Meskipun demikian, Islam tidak melarang wanita bekerja untuk membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Lebih lanjut dijelaskan, pada dasarnya seorang wanita tidaklah dituntut atau diwajibkan memenuhi kebutuhan hidupnya keluarga karena itu sudah merupakan kewajiban ayah atau suaminya sebagai kepala keluarga.

BACA JUGA:Inilah Ciri-ciri Istri Pembawa Rezeki bagi Suami, Istri Harus Tahu!


Wanita bekerja karena tuntutan kehidupan rumah tangga--Foto : freepik@tirachardz

Terlebih lagi kodrat seorang wanita itu sebagai seorang yang mengatur urusan rumah tangga. Hal tersebut turut tercermin dalam sebuah hadis yang menjelaskan bahwa tugas mendasar seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, merawat keluarga, mendidik anak, dan berbakti kepada suami.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber