Setelah Heboh, Sri Mulyani Bantah Pekerja Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Setelah Heboh, Sri Mulyani Bantah Pekerja Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulayani--Istimewa

Misalnya, bagi pengusaha kecil yang omzet penjualannya hanya sebesar Rp500 juta per tahun akan dikenakan bebas pajak. Sementara perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22 persen.

"Adil bukan? Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda," ucapnya.

Ia juga lantas mencontohkan berbagai manfaat pajak yang dirasakan bagi seluruh masyarakat. Diantaranya seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, LPG 3 kg, sekolah, rumah sakit, puskesmas, infrastruktur transportasi, hingga internet.

"Itu dibangun dengan uang pajak anda," katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa pajak hanya diberikan khususnya kepada mereka yang kuat dan mampu membayar.

"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain," pungkasnya.

BACA JUGA:Video: Eksistensi Warung Sate Legend Sejak 1967

BACA JUGA:Desa Pangkul Berusia 3 Abad Lebih, Menakjubkan!

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan kini memberlakukan aturan baru Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:Masuk Kerja Pertama di Tahun 2023, Pj Sekda Muba Sidak ke Sejumlah OPD

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional 2023, Idul Fitri Tinggal 4 Bulan Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: