Setelah Heboh, Sri Mulyani Bantah Pekerja Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Setelah Heboh, Sri Mulyani Bantah Pekerja Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulayani--Istimewa

Berikut simulasi perhitungannya:

PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:

PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: