Di Muara Enim Marak Spanduk Calon Peserta Pemilu
Di beberapa titik di Kota Muara Enim mulai terpampang sapnaduk dan baliho para peserta Pemilu.-Yansyah-PALTV
"Sekarang sih masih kita kaji dan analisa, jika memang ditemukan unsur kesalahan akan ada tindakan. Walaupun tidak ada unsur menyalahi aturan, kita Bawaslu tetap kita imbau kepada Parpol, Bacaleg dan Bakal Calon DPD RI," ujar Suprayitno.
Ditambahkan Suprayitno, memang saat ini bagi Parpol dan Bacaleg belum boleh melakukan kampanye, sifatnya masih sosialisasi. Sedangkan untuk Bakal Calon DPD RI prinsipnya masih sama seperti Bacaleg.
Pada pemilu pada tahun 2024 ini, KPU membuat aturan bagi Parpol, Bacaleg dan Bakal Calon DPD RI hanya memiliki waktu kampanye selama 75 hari menjelang masa tenang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv