Daging Kambing Kurban Berubah jadi Hidangan Lezat, Benarkah Orang Berkurban Tidak Boleh Makan Daging Kurban

Daging Kambing Kurban Berubah jadi Hidangan Lezat, Benarkah Orang Berkurban Tidak Boleh Makan Daging Kurban

Hukum makan daging kurban--Source Gambar: Ahmad afif

5. Biryani Kambing Kurban

Biryani adalah hidangan nasi Timur Tengah yang juga cocok menggunakan daging Kambing Kurban. Nasi basmati dicampur dengan rempah-rempah seperti kayu manis, cengkeh, dan jinten, lalu dimasak dengan daging kambing dan sayuran. Tambahkan kismis, kacang mete, dan telur rebus untuk memberikan rasa yang istimewa pada hidangan ini. Mutton biryani menawarkan kombinasi tekstur dan rasa yang baik. 

BACA JUGA:Setelah Resign Lakukan Kegiatan ini Biar Makin Bahagia

BACA JUGA:Lupa Beri Makan Ayam Jemaah Haji dari Majalengka Minta Turun, Pesawat Sudah di Madinah

6. Daging kambing panggang

Kalau mau yang lebih sederhana, tapi tetap enak, daging kambing bisa dipanggang. Marinasi daging dengan campuran bumbu seperti merica, garam, paprika, dan minyak zaitun. Panggang dalam oven atau di atas panggangan sampai garing dan berwarna coklat. Untuk sentuhan segar atau manis, hidangan ini bisa disajikan dengan saus mint atau saus barbeque. 

7. Olah Raga Ragam Hidangan

Selain hidangan di atas, mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.  para ulama membagi dua perincian hukum Pertama, Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya. jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. 

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir. Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber