Israel Berencana Melabeli UNRWA sebagai Kelompok Teroris, Ini Tanggapan Dunia
Israel Berencana Melabeli UNRWA sebagai Kelompok Teroris, Ini Tanggapan Dunia--ig.com/@ b.netanyahu
Arab Saudi
Arab Saudi juga mengutuk langkah Israel tersebut, menyatakan bahwa pegawai UNRWA "melakukan tugas mereka untuk meringankan parahnya bencana kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina." Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menekankan bahwa Israel, sebagai negara pendudukan, harus mematuhi hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional serta berhenti menghalangi pekerjaan organisasi internasional.
BACA JUGA:Jadwal Daftar Ulang PPDB Jalur Zonasi Kota Palembang Berlangsung 3-8 Juni 2024
Uni Eropa
Uni Eropa, yang bersama negara-negara anggotanya merupakan donor terbesar bagi UNRWA, juga mengutuk langkah tersebut. Uni Eropa menegaskan peran UNRWA yang "sangat penting dan tak tergantikan" dalam menangani krisis kemanusiaan di Gaza. Belgia, sebagai anggota Uni Eropa, juga mengeluarkan kecamannya sendiri.
Belgia
Hadja Lahbib, Menteri Luar Negeri Belgia, menyatakan di X, "Belgia mengutuk upaya parlemen Israel untuk mengklasifikasikan UNRWA sebagai organisasi teroris dan menghapus kekebalan stafnya." Lahbib menegaskan bahwa kegiatan UNRWA sangat penting bagi Palestina.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Banyuasin Hadiri Pengajian Akbar dan Peresmian Posko Pemenangan Askolani
Yordania
Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk upaya Knesset Israel untuk melabeli UNRWA sebagai organisasi teroris, menyebut tindakan tersebut ilegal dan batal serta merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan kewajiban Israel sebagai negara penjajah.
Juru bicara resmi kementerian tersebut, Sufyan Al-Qudah, menegaskan bahwa upaya untuk melemahkan UNRWA merupakan serangan terhadap hak pengungsi Palestina untuk kembali dan mendapatkan kompensasi sesuai dengan hukum internasional.
Medicins Sans Frontieres International
BACA JUGA:Museum Nasional Tokyo: Menelusuri Jejak Budaya dan Sejarah Jepang yang Menakjubkan
Christopher Lockyear, Sekretaris Jenderal Medicins Sans Frontieres International (MSF), menyatakan bahwa RUU tersebut merupakan "serangan yang keterlaluan terhadap bantuan kemanusiaan" dan akan dianggap sebagai tindakan penghukuman kolektif terhadap rakyat Palestina.
Ia menambahkan bahwa jika RUU tersebut lolos, bantuan kemanusiaan akan dikriminalisasi di bawah UU Anti-Terorisme Israel, yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional. MSF mendesak sekutu-sekutu Israel untuk menentang langkah tersebut dan memastikan bahwa UNRWA dapat melanjutkan pekerjaannya yang sangat penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber