Mendorong Songket Palembang, Langkah Kemenkumham Sumsel Menuju Indikasi Geografis

 Mendorong Songket Palembang, Langkah Kemenkumham Sumsel Menuju Indikasi Geografis

Mendorong Songket Palembang, Langkah Kemenkumham Sumsel Menuju Indikasi Geografis--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan gencar mendorong Pemerintah Daerah, UMKM, serta Pelaku Ekonomi Kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual khas Sumsel. 

Saat ini, hanya ada enam Indikasi Geografis Sumsel yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), semuanya berupa komoditas perkebunan. 

Namun, masih ada dua jenis yang sedang dalam proses pendaftaran, termasuk Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam. 

Ika Ahyani Kurniawati dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa belum ada Indikasi Geografis khas Kota Palembang yang merupakan pusat kebudayaan, sejarah, dan kuliner. Dia menekankan pentingnya label indikasi geografis untuk memberikan keyakinan konsumen akan kualitas dan ciri khas produk. 

BACA JUGA: Melalui akun Instagramnya, Jokowi Sampaikan Pesan Dirinya Kunker ke Lubuk Linggau

Potensi IG dari Kota Palembang sangat besar, dengan Songket Palembang menjadi peluang utama untuk didaftarkan.

Putri Damayanti dari Bappedalitbang Kota Palembang menegaskan dukungan mereka dalam mempersiapkan pendaftaran IG Songket Palembang, bekerja sama dengan stakeholder terkait. 


Mendorong Songket Palembang, Langkah Kemenkumham Sumsel Menuju Indikasi Geografis--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan mencegah klaim dari pihak lain. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, menunjukkan komitmen bersama dalam mengembangkan kekayaan intelektual Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber