Viral! Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Hukuman Jadi Lebih Humanis
seorang terpidana kasus penggelapan tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan menjalani kerja sosial selama dua bulan.--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mulai mengimplementasikan mekanisme plea bargaining sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pendekatan humanis dalam penerapan ini, seorang terpidana kasus penggelapan tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan menjalani kerja sosial selama dua bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberikan setelah terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan,pengakuan tersebut menjadi dasar penerapan mekanisme yang diatur dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2025.
“Awalnya terdakwa Rio Aberico terancam hukuman penjara, namun karena mengakui kesalahan, maka diputuskan menjalani kerja sosial selama dua bulan, dengan durasi kerja dua jam setiap hari,” ujar Ali Akbar, Kamis (23/4/2026).
Ia menerangkan, pelaksanaan sanksi dilakukan di RSUD Palembang BARI, di mana terpidana ditugaskan membantu kegiatan kebersihan, penentuan jenis pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepada pihak rumah sakit, sementara Kejari tetap melakukan pengawasan.

Rio Aberico terancam hukuman penjara, namun karena mengakui kesalahan, maka diputuskan menjalani kerja sosial selama dua bulan, dengan durasi kerja dua jam setiap hari--Foto : Heru - PALTV
BACA JUGA:Siswi SMP Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Hadiri Rakerda APJI dan Siap Fasilitasi Legalitas Badan Hukum
“Pengawasan dilakukan secara bersama, jika kewajiban tidak dijalankan sesuai putusan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali Akbar menyebutkan bahwa setelah masa hukuman selesai, status hukum terpidana akan kembali seperti semula tanpa beban tambahan, ia juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan pelaku, sekaligus menjadi salah satu contoh awal penerapan plea bargaining di Indonesia, yang saat ini baru berjalan di tiga provinsi, termasuk Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Palembang, Muhammad Ali Akbar, --Foto : Heru - PALTV
Untuk mendapatkan kebijakan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan pelaku berulang, adanya pengakuan bersalah, perdamaian dengan korban, serta pemberian ganti rugi.
Ali Akbar juga menjelaskan perbedaan antara plea bargaining dan restorative justice, menurutnya, restorative justice menitikberatkan pada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, sedangkan plea bargaining berfokus pada pengakuan kesalahan terdakwa sebagai dasar keringanan hukuman.
BACA JUGA:Bekali Calon Purnabakti, Kemenkum Sumsel Tekankan Pentingnya Kesehatan Mental dan Komunitas Positif
BACA JUGA:Sumatera Ekspres sukses Gelar kegiatan Workshop Desa Bersih Narkoba
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

