Kejari Muba Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah ke Tahap Penyidikan
Kejari Musi Banyuasin resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.--Foto : Ruzi - PALTV
SEKAYU, PALTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada 1 April 2026, setelah dilakukan gelar perkara oleh tim jaksa penyelidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, DR. Aka Kurniawan, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris A, SH MH, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (8/4/2026), menyampaikan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Dari hasil gelar perkara dan pendalaman yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada 1 April 2026, setelah dilakukan gelar perkara oleh tim jaksa penyelidik.--Foto : Ruzi - PALTV
BACA JUGA:Polda Sumsel Kembalikan Ratusan Kendaraan Curian, Korban Mulai Terima Haknya
Dimana kasus ini bermula pada tahun 2006, saat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.
Selanjutnya, pada tahun 2009, Pemkab Muba kembali melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.
Atas lahan tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 6 April 2009 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, yang tercatat sebagai aset milik Pemkab Muba dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) dan masuk dalam aplikasi E-BMD.
Namun, pada tahun 2015 muncul Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 593/05/II/2015 atas nama Marzikum dengan luas sekitar 10.432 meter persegi di atas lahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, DR. Aka Kurniawan, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris A, SH MH--Foto : Ruzi - PALTV
BACA JUGA:Dipicu Permintaan Global, Harga Karet di Sumsel Melonjak
BACA JUGA:Objek Hotel dan Rumah di Kebun Bunga Berhasil Di Eksekusi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

