Bukit Asam PT. BA

Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

Majelis Hakim Vonis Harnojoyo 2 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Proyek Pasar Cinde--Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara dugaan Korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (12/3/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 60 hari,” ujar Fauzi Isra saat membacakan amar putusan di persidangan.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Material Aset Pemkab Empat Lawang Ditangkap Saat Kabur ke Jambi

BACA JUGA:Jamin Keamanan Masyarakat Selama Idul Fitri, Muara EnimGelar Apel Pasukan Ketupat 2026


Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Saat Jalani Sidang Vonis di PN Palembang--Foto : Heru - PALTV

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, Fauzi Isra menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya di Kota Palembang hingga kini belum terselesaikan.

“Akibat perbuatan terdakwa, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya tidak selesai dan menimbulkan dampak sosial bagi para pedagang karena aktivitas perdagangan mereka terganggu,” ungkap Fauzi Isra dalam pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya sikap kooperatif dan sopan selama mengikuti proses persidangan, serta pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Motivasi Pelajar Wujudkan Cita-Cita

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Jajaki Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi Bersama LLDIKTI Wilayah II


Harnojoyo menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id