10 Perusahaan di OKI Dapat Proper Merah Dari KLHK, Komisi III DPRD OKI Akan Lakukan Penelusuran

10 Perusahaan di OKI Dapat Proper Merah Dari KLHK, Komisi III DPRD OKI Akan Lakukan Penelusuran

10 Perusahaan di OKI Dapat Proper Merah Dari KLHK, Komisi III DPRD OKI Akan Lakukan Penelusuran-foto/Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID- Sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapatkan predikat proper merah dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. 

Proper merah ini menjadi peringatan bahwa ke 10 Perusahaan ini dalam pengawasan penuh. Berdasarkan data resmi dari KLHK  10 perusahaan yang mendapat proper merah tersebut menjadi penyebab Kebakaran hutan dan lahan dan perusak lingkungan, serta pengolahan limbah yang tidak maksimal. 

Beberapa dari perusahaan ini bahkan sudah disegel oleh KLHK pada musim Karhutlah tahun 2023 lalu.  Dilansir dari data resmi KLHK RI, daftar 10 Perusahan tersebut yakni, PT Bintang Harapan Palma, PT Tempirai Palm Resources, PT Samora.

PT Persada Sawit Mas, PT Pratama Nusantara Sakti Gula, PT Agro Gemilang Surya Perkebunan, PT Anugerah Surya Agro Perkebunan, PT Dinamika Graha Sarana Perkebunan, PT Pilar Ageng Yanta Akusara Wahyu Perkebunan, dan PT Waringin Agro Jaya Perkebunan.

BACA JUGA:Resep Masakan Nusantara: Membuat Rendang yang Lezat dan Otentik

Adanya hasil penilaian proper merah 10 perusahan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI melalui fungsional pemantau  dan pengendalian lingkungan Hidup Yulia Mirna saat ditemui Selasa (21/5) tidak mengetahui proses nya dan tidak dilibatkan oleh pihak provinsi Sumsel.

Yulia menyebutkan penyebab peringkat merah dalam proper menunjukkan perusahaan ini memiliki banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi pihak provinsi saja yang bertindak sebagai evaluator, ada yang langsung ke KLHK yang menilai," Kata Yulia

Dalam laporan capaian kinerja lanjutnya, pihak perusahaan mengajukan laporan langsung ke KLHK melalui metode sampel yang bersifat sistem online, tanpa melibatkan pihak Kabupaten OKI.


10 Perusahaan di OKI Dapat Proper Merah Dari KLHK, Komisi III DPRD OKI Akan Lakukan Penelusuran-foto/Novan Wijaya-PALTV

"Dinas Lingkungan Hidup OKI tidak punya kewenangan untuk melihat penilaian capaian kinerja perusahaan itu. Jadi kami tidak tahu SK penilaian dari KLHK," Ujarnya.

Sejauh ini, pihak DLH OKI sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan di OKI terkait pengelolaan lingkungan.

Pihaknya pun sudah menyurati DLH Sumsel, terkait penyebab 10 perusahaan di OKI yang menerima Proper Merah. Namun, hingga kini belum ada balasan dari pihak DLHP Sumsel.

Menyikapi 10 perusahaan di OKI mendapatkan proper merah dari KLHK RI, Ketua Komisi III DPRD OKI, Febriansyah Wardana angkat bicara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: