10 Perusahaan di OKI Dapat Proper Merah Dari KLHK, Komisi III DPRD OKI Akan Lakukan Penelusuran

10 Perusahaan di OKI Dapat Proper Merah Dari KLHK, Komisi III DPRD OKI Akan Lakukan Penelusuran

10 Perusahaan di OKI Dapat Proper Merah Dari KLHK, Komisi III DPRD OKI Akan Lakukan Penelusuran-foto/Novan Wijaya-PALTV

Menurut Febri, seharusnya penilaian yang diberikan harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI. Hal itu agar adanya koordinasi dan pengawasan yang lebih atas perusahaan yang mendapatkan proper merah. 


10 Perusahaan di OKI Dapat Proper Merah Dari KLHK, Komisi III DPRD OKI Akan Lakukan Penelusuran-foto/Novan Wijaya-PALTV

"Kami menunggu hasil penilaian KLH agar pihak DLH dan DPRD OKI. Apa yang sudah dilaksanakan atas itu dan apakah sudah melakukan pemantauan secara rutin," kata Febri saat diwawancarai Rabu (22/5). 

Febri mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apa penyebab dan kendala 10 perusahan tersebut dapat mendapatkan proper merah. 

"Untuk mengetahui hal itu, kami akan memanggil DLH OKI dan pihak perusahaan agar tidak merusak lingkungan di Kabupaten OKI," ujar Febri. 

Dampak yang mampu merusak lingkungan itu sangat disayangkan. Febri sendiri mengungkapkan, jangan sampai perusahaan hanya memanfaatkan Kabupaten OKI sebagai lahan bisnis tanpa memikirkan lingkungan. 

"Hasil dari DLH Provinsi itu sangat diperlukan untuk mencari tahu apakah proper merah penyebab terjadinya karhutla selama ini," ucapnya. 

Komisi III DPRD OKI segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait regulasi soal penyegelan tersebut. 

"Makanya harus ada laporan dari DLH masalah lingkungan hidup, baik yang cek sampel limbah harus tetap ada koordinasi antara DLH Provinsi dan DLH OKI agar ada pengawasan ekstra terhadap perusahaan seperti ini,"tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: