RPH Wajib Jadi Tempat Pemotongan Hewan, Jika Tidak Berikut Ini Standarisasinya!

 RPH Wajib Jadi Tempat Pemotongan Hewan, Jika Tidak Berikut Ini Standarisasinya!

Sapi yang sedang dalam proses peternakan--Foto :[email protected]

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemotongan hewan wajib dilakukan di Rumah Pemotongan hewan (RPH), karena RPH sudah disesuaikan standar kehalalan, higines dan sanitasinya sehingga aman sehat, Utah dan halal dikonsumsi oleh masyarakat.

Disampaikan oleh Medik Veteriner Ahli Madya Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan (DKPP) Sumsel Dr drh Jafrizal sesuai Permentan No 114/2014 tentang kemotongan hewan kurban, pemotongan hewan kurban diutamakan untuk dilakukan di RPH, namun jika RPH  tidak memadaiboleh dilakukan di luar RPH. Tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan dan standarisasi fasilitas supaya terjamin kehalalan dan hiegenis sanitasinya.

Setidaknya menurut Dr drh Jafrizal ada 7 standarisasi yang harus dipenuhi, dalam proses pemotongan hewan kurban jika dilakukan di luar RPH, diantaranya soal lokasi pemotongan, tempat peristirahatan dari hewan kurban itu sendiri sebelum dilakukan penyembelihan hingga tempat penanganan limbah usai pemotongan hewan kurban yang harus disediakan oleh panitia hewan kurban. 

"Semua persyaratan tersebut harus dapat dipenuhi oleh panitia pelaksana penyembelihan hewan kurban, agar proses penyebelihan bisa benar-benar hiegienis" Ujar ketua PDHI Sumsel ini. 

BACA JUGA:Cara Membuka Tutup Bensin Mobil Yang Belum Banyak Diketahui

Ke depan diharapkan supaya tempat-tempat pemotongan hewan kurban bisa di standarisasi atau diberi sertifikat layak sebagai tempat pemotongan hewan kurban. Masjid/tempat pemotongan hewan kurban yang belum memenuhi standar minimal tidak diizinkan untuk memotong hewan.  kurban.

Berikut ini standarisasi yang harus dipenuhi jika dilakukan pemotongan hewan kurban diluar RPH :

a. Lokasi luas, tidak banjir, tidak mengganggu ketertiban umum dan punya fasilitas air bersih yang cukup.

b. Tempat Penerimaan hewan harus memiliki Rampa (gundukan tanah/pasir) agar hewan mudah turun dari alat angkutan. 

b. Tempat Peristirahatan ternak luas, bersih dan kering, tersedia pakan dan minum serta alat penanganan limbah.

c. Tempat Penyembelihan  yang memiliki Juru Sembelih Halal, lantai tidak licin, tidak kedap air, mudah dibersihkan, tersedia tempat penampungan darah, tersedia balok kayu/besok penyangga kepala, tersedia pengekang (restrainer)/tali untuk merebahkan hewan.

d. Tempat Penanganan Daging terpisah, serangga/hewan pengganggu tidak bisa masuk, Diding lantai tidak mengkontaminasi, punya peralatan pencacah dan pengemas daging, ada fasilitas cuci tangan dan air bersih di area ini. 


:Dr drh jafrizal ketua pdhi Sumsel/ahli medik veteriner ahli madya DKPP Sumsel--Foto : dokumen pribadi Dr drh Jafrizal

e. Tempat Penanganan Jeroan terpisah, serangga/hewan pengganggu tidak bisa masuk, ddinding panti tidak mengkontaminasi,  ada alat pemeriksaan postmortem dan pengemas jeroan, terpisah tempat jeroan hijau dan merah, ada fasilitas cuci tangan di area ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: