Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus, Berikut Informasi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan
Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus, Berikut Informasi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan--freepik.com
"Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan," jelas pasal 51 ayat (2).
Kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS tercantum pada pasal 46A ayat (1) dan mencakup: komponen bangunan yang tidak berporositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan.
Kemudian kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, kepadatan ruang rawat.
Termasuk juga kualitas tempat tidur, tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan, standar aksesibilitas kamar mandi, dan outlet oksigen.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Banyuasin Mendukung Gerakan Menanam untuk Pengendalian Inflasi
Namun, penerapan fasilitas ruang perawatan KRIS tidak berlaku untuk beberapa jenis layanan seperti perawatan bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan pasien jiwa, dan perawatan dengan fasilitas khusus.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 46A ayat (2) Perpres No. 59 Tahun 2024. Evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang akan diberlakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber