Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus, Berikut Informasi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus, Berikut Informasi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus, Berikut Informasi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan--freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai penggantinya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan mulai berlaku sejak 8 Mei 2024.

Seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mengimplementasikan perubahan ini paling lambat pada 30 Juni 2025.

Dengan adanya perubahan ini, besaran iuran BPJS Kesehatan juga akan mengalami penyesuaian. Namun, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum menyebutkan secara rinci besaran iuran baru tersebut.

BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris 2023-2024: Arsenal dan Man City Bersaing Perebutan untuk Gelar Juara

Besaran iuran baru BPJS Kesehatan akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. "Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditentukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif lama sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024 pasal 1 angka 4b, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa 4 Panitia RUPSLB BSB dalam Kasus Dugaan Manipulasi

Pasal 103B ayat (1) menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

"Seluruh rumah sakit dapat menerapkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit," demikian tertulis dalam Perpres No 59/2024 yang dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan layanan rawat inap melebihi hak mereka.

Termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber