Terima Laporan Aktivitas Meracun Ikan di Sungai, Polsek Mesuji Makmur Langsung Beri Peringatan dan Imbauan
![Terima Laporan Aktivitas Meracun Ikan di Sungai, Polsek Mesuji Makmur Langsung Beri Peringatan dan Imbauan](https://paltv.disway.id/upload/65228de1bde1860b2908bb2854001333.jpeg)
Terima laporan adanya aktivitas meracun ikan di sungai, Polsek Mesuji Makmur langsung berikan peringatan dan imbauan, Minggu (12/5/2024).-Novan Wijaya-PALTV
OKI, PALTV.CO.ID - Polsek Mesuji Makmur merespon cepat laporan dari masyarakat Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur tentang adanya kegiatan meracun ikan di sungai.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dusun 3 Desa Karya Jaya Mujiono kepada Kapolsek Mesuji Makmur Iptu Supardjo pada hari Minggu, 12 Mei 2024.
Begitu mendapat laporan, Bhabinkamtibmas Brigpol Dedi Prasetyo langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan mengklarifikasi langsung ke Kepala Desa Karya Jaya.
"Bhabinkamtibmas kita memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mencari ikan dengan cara diputas atau diracun. Mencari ikan dengan putas akan merusak lingkungan dan mengganggu kelangsungan hidup hewan air, yang akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar," imbau Kapolsek Mesuji Makmur Iptu Supardjo.
BACA JUGA:Dramatis! Jakarta Electric PLN Menang dari Bandung BJB Tandamata dalam PLN Mobile Proliga 2024
BACA JUGA:Petugas Imigrasi Kemenkumham Sumsel Kawal Keberangkatan Jemaah Haji Sumatera Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Makmur Brigpol Dedi Prasetyo langsung menindaklanjuti laporan aktivitas meracun ikan di sungai dengan mengklarifikasi langsung ke Kepala Desa Karya Jaya, Minggu (12/5/2024).-Novan Wijaya-PALTV
Selain itu, kata Kapolsek Mesuji Makmur, jika masyarakat melihat adanya aktivitas serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
"Jika ada masyarakat yang melakukan hal tersebut, silahkan dilaporkan ke Polsek agar bisa dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tandas Kapolsek Mesuji Makmur Iptu Supardjo.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv