Modus gunakan sepeda, keliling curi motor
Modus gunakan sepeda keliling curi motor--Foto : Humas Polres Ogan Ilir
INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Maraknya aksi pencurian di wilayah INDRALAYA menjadi perhatian warga, untuk itu warga mencurigai seorang laki laki dengan menggunakan sepeda mengelilingi pemukiman, laporan warga yang curiga ini ditindaklanjuti kepolisian unit reskrim polres Ogan Ilir.
Polisi berhasil menangkap tersangka atas nama Nanda (27 tahun) merupakan warga Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham membenarkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang memakai masker yang gerak-geriknya mencurigakan.
Barang Bukti yang disita dari tersangka--Foto : Humas Polres Ogan Ilir
Warga yang resah dengan maraknya aksi curanmor lalu menghubungi Satreskrim Polres Ogan Ilir dengan melaporkan ciri-ciri orang yang mencurigakan.
Polisi lalu mendatangi lokasi tersangka beredar, tepatnya di Kelurahan Timbangan 32 Kecamatan Indralaya Utara.
Setelah mendapatkan ciri ciri tersangka, polisi langsung menggeledah tersangka . polisi hingga hingga terkejut dengan barang bawaan yang ada di sepeda, karna ditemukan kunci leter Y yang biasa digunakan pelaku kejahatan untuk membobol kontak sepeda motor.
Tersangka kemudian diamankan polisi ke Mapolres Ogan Ilir, beserta barang bukti dan sepeda yang digunakannya.
BACA JUGA:Rumah Disatroni Maling, IRT di Palembang Lapor Emas 2 Suku dan Uang Jutaan Rupiah Raib
Dari hasil interogasi tersangka mengakui pernah mencuri sepeda motor milik warga di Indralaya Utara pada akhir Desember 2023 lalu.
Dari pengakuan dan barang bukti yang ada ini, polisi kemudian menetapkan tersangka sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Ilham menambahkan bahwa , saat ditangkap tersangka sedang berkeliling mencari motor yang akan dicurinya, setelah diinterogasi polisi, tersangka mengakui hendak mencuri sepeda motor di seputaran Kelurahan Timbangan.
Tersangka menggunakan sepeda biasa untuk keliling mencari motor di curi agar tidak diketahui warga setempat. Ujar kasat reskrim Polres Ogan Ilir Akp Muhammad Ilham, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id