Pengusaha Wanita Kehilangan IDR.51Juta Setelah Bergabung Dengan Sebuah Grup Instagram

Pengusaha Wanita Kehilangan IDR.51Juta Setelah Bergabung Dengan Sebuah Grup Instagram

Pengusaha Wanita Kehilangan IDR.51Juta Setelah Bergabung Dengan Sebuah Grup Instagram--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,-  Seorang pengusaha wanita berusia 52 tahun menjadi korban dari penjahat dunia maya dan kehilangan jumlah yang sangat besar, yaitu IDR 51.823.395.00.dalam skema penipuan online terbaru. 

 Ini adalah penipuan umum yang telah berlangsung cukup lama dan publikasi telah melaporkannya untuk membuat orang sadar, tetapi penipuan seperti itu masih terus meningkat. Jadi, apa yang terjadi? Lanjutkan membaca untuk mengetahui.

 Penderitaan tersebut terjadi antara 6 April dan 22 April.

Ketika korban, tergoda oleh janji uang mudah, tanpa sadar terlibat dalam skema penipuan yang diinisiasi melalui tautan yang diterimanya di ponselnya.

BACA JUGA:Penyesuaian Tingkat Suku Bunga BI, Mitsubishi Memantau Respons Pasar

Setelah mengkliknya, dia bergabung dengan grup Instagram, seperti yang dilaporkan oleh The Times of India.

Awalnya, dia tertarik untuk menyukai saluran YouTube untuk imbalan uang, yang akhirnya meningkat menjadi investasi dengan kedok menggandakan pengembalian dalam jangka waktu singkat. 

Sayangnya, kepercayaannya dieksploitasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan yang besar mencapai crores.

Namun, setelah menyadari tipu daya tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada polisi kejahatan dunia maya, memfasilitasi pelacakan dan pembekuan rekening bank para pelaku.

BACA JUGA:Kepala Aki Mobil Berjamur? Ini Cara Mengatasi Agar Tidak Mengganggu Sistim Kelistrikan Mobil

Para penipu beroperasi melalui berbagai saluran, termasuk platform media sosial seperti Instagram dan Telegram, di mana korban dimanipulasi untuk percaya pada keabsahan skema mereka.

 Meskipun taktik mereka yang canggih, lembaga penegak hukum berhasil menangkap jejak keuangan para pelaku.

DCP (Timur) Kuldeep Kumar Jain mengungkapkan bahwa dengan izin pengadilan, IDR.32.629.545.00 dijadwalkan untuk dikembalikan kepada korban dalam satu kali pembayaran, dengan tambahan IDR. 57.581.550 menunggu persetujuan untuk restitusi.

Untuk melindungi diri dari menjadi korban penipuan seperti yang dialami oleh pengusaha wanita tersebut, sangat penting untuk berhati-hati dan menggunakan berbagai langkah keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber