Gaji Ketua RT dan RW di OKU Naik, Ini Besarannya

Gaji Ketua RT dan RW di OKU Naik, Ini Besarannya

Gaji ketua RT dan RW di OKU naik--PALTV.CO.ID

BACA JUGA:Inovasi Petani Gabungkan Buah Nangka dengan Cempedak

“Sebenarnya kenaikan itu belum standar, karena UMR kita di sini hampir 4 juta rupiah dan kenaikan itu tidak lah besar bagi Pemeritah Kabupaten OKU, intinya harapan kami jangan ditunda lagi kenaikan honor ini,” harapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha menuturkan bahwa beberapa waktu lalu para RT/RW ini mendatangi DPRD OKU.

Mereka mengharapkan kenaikan gaji dengan alasan bahwa gaji yang mereka terima sebesar Rp 750 ribu tidak sesuai dengan wilayah kerja mereka.

Kemudian dengan kepadatan penduduk yang ada serta kewajiban yang melekat pada RT/RW sehingga  mengusulkan adanya kenaikan gaji.

“Saat itu diusulkan Rp 1,5 juta atau naik 100 persen,” kata Yudi.

BACA JUGA:Hari AIDS Sedunia, Masih Ada 62 Orang Palembang Positif AIDS

Setelah melalui proses pembahasan APBD lanjut Yudi, usulan keniakan gaji itu diterima dan ada kenaikan 100 persen untuk tahun 2023.

“Tadi mereka mempertanyakan apakah usulan itu telah direalisasikan.

Jadi pada prinsipnya karena telah dianggarkan oleh PMD OKU maka telah terealisasi lebih kurang Rp 4 miliar lebih untuk kenaikan gaji RT/RW  kelurahan se kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat,” sebutnya.

Disinggung apakah ada negosiasi atau pertetangan dengan pihak eksekutif perihal angaran serta kenaikan ini hanya untuk RT/RW di kelurahan bagaimana dengan yang didesa jika meminta hal yang sama, dikatakan Yudi, Pihak Eksekutif meminta untuk kenaikan tidak 100 persen, namun setelah dibahas akhirnya usulan itu disetujui sesuai harapan mereka.

BACA JUGA:Pengawasan Zat Makanan Berbahaya Ditingkatkan

“Ya ini untuk RT/RW kelurahan, pada saat itu yang datang kepada kita RT/RW dari kelurahan sesuai tuntutan mereka jadi yang kita bahas dahulu, jika dikemudian hari ada RT/RW dari Desa akan kita tindak lanjuti lagi dengan pemkab OKU, karena perbedaannya RT/RW kelurahan ini include dengan anggaran kecamatan, kalau di desa menggunakan APB-Des,” ujarnya.

Kenaikan gaji RT/RW kelurahan ini akan direalisasikan pada tahun 2023 mendatang setelah dikeluarkannya Perbup tentang standart biaya gaji RT/RW.

“Biasanya Perbub itu di awal tahun, artinya setelah perbup selesai mereka sudah menerima kenaikan gaji ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id