Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha di Lubuklinggau
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan Perseroan Perorangan ke pelaku usaha di Kota Lubuklinggau, Kamis (2/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
LUBUKLINGGAU, PALTV.CO.ID – Bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri LUBUKLINGGAU pada hari Kamis, 2 Mei 2024, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Mengenai Perseroan Perorangan.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti 100 orang peserta yang berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Lubuklingau, Perbankan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan OPD Lubuklinggau terkait, mengusung tema "Wujudkan UMKM Naik Kelas dengan Mendaftarkan Badan Hukum Perseroan Perorangan".
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengatakan bahwa UKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja.
Selain itu, kata Ilham Djaya, UKM juga punya peran di dalam pemerataan serta peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas nasional.
BACA JUGA:Transformasi Digital, Kemenkumham Sumsel Menggelar Mobile IP Clinic 2024
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengatakan bahwa UKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja, Kamis (2/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, berimplikasi terhadap diberikannya ruang kepada masyarakat khususnya usaha mikro, kecil dan menengah untuk membuka usaha baru (starting a business),” terang Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Ilham Djaya kemudian melanjutkan penjelasannya bahwa dalam menyikapi hal tersebut, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI telah meluncurkan terobosan baru.
Terobosan baru itu, ucap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Pemohon, lanjut Ilham Djaya, cukup membuka laman ahu.go.id, kemudian mengisi form Pernyataan Pendirian Tanpa Akta Notaris, setelah itu pemohon dapat mengunduh bukti pendaftaran.
BACA JUGA:de Paslah Cafe Lapas Lahat Diresmikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham RI melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan, Kamis (2/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
“Selanjutnya tinggal melengkapi syarat pendaftaran yang sangat mudah, yakni orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP, dan Cakap Hukum,” lanjut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Ilham Djaya lantas menerangkan bahwa kerja sama, sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan Pemerintah Kota Lubuklingau sudah terjalin sangat baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: