Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sampaikan Jawaban 6 Raperda di DPRD Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sampaikan Jawaban 6 Raperda di DPRD Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sampaikan Jawaban 6 Raperda di DPRD Sumsel -foto/ilham wahyudi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID– Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Pada kesempatan ini, Agus Fatoni menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum Fraksi–Fraksi DPRD Sumsel terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan.

Pemprov mengajukan enam Raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024.

Melalui kesempatan ini, Fatoni memberikan jawaban dan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

BACA JUGA: AJI Resmi Buka Indonesia Fact Checking Summit 2024

“Pengajuan Bamperda RTRW Provinsi harus sejalan dengan RTRW kabupaten kota harus sejalan dan RTRW nasional, penyusunan ini telah di koordinasikan dan telah mengakomodir seluruh RTRW kota yang ada di Sumsel melalui rapat internal,  telah mendapat persetujuan dari Kementrian ATR BPN,” kata Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.


Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni-foto/ilham wahyudi-PALTV

Kedua  terkait Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Upaya mitigasi bencana harus segera dilakukan agar dapat mengurangi resiko bencana yang terjadi di masa yang akan datang, dengan mengimplementasikan kebijakan pusat dan daerah sesuai dengan kondisi lingkungan pemerintah sumsel,” ujarnya.

Yang selanjutnya, poin ketiga  adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2005-2025, dan Raperda kelima adalah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel Perseroda.


Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sampaikan Jawaban 6 Raperda di DPRD Sumsel -foto/ilham wahyudi-PALTV

Dan yang terakhir Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Perseroda.

Setelah mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Pj Gubernur Sumsel, DPRD Provinsi Sumsel kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas 6 Rancangan Peraturan Daerah Sumsel, yang akan kembali dibahas pada sidang Paripurna ke – 83 tingkat 2 pada tanggal 20 Mei 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: