Aksi May Day, Ribuan Buruh di Sumsel Sampaikan 15 Tuntutan

Aksi May Day, Ribuan Buruh di Sumsel Sampaikan 15 Tuntutan

Aksi May Day, Ribuan Buruh di Sumsel Sampaikan 15 Tuntutan -Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Peringatan hari buruh internasional atau lebih di kenal dengan May day yang di peringati setiap tanggal 1 Mei, Organisasi buruh yang ada di Sumatera Selatan melakukan longmarch.

Longmarch, (BKB) tepatnya di belakang Musium Sultan Mahmud badarudin(SMB) II Palembang, menuju kantor Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan di tutup dikantor Gubernur Sumsel.

Dari pantauan tim paltv dilapangan terlihat dari pukul 9 pagi, masa aksi yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sudah mulai memadati halaman musim SMB II Palembang.

Dalam aksi longmarch yang dilakukan, setidaknya ada sebanyak 15 tuntutan yang akan disampaikan, diantaranya terkait beberapa kebijakan pemerintah diantaranya undang-undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan bagi buruh.

BACA JUGA:Buka Pendaftaran Penjaringan, Nasdem OKI Siapkan Kader Terbaik Untuk Maju Pilkada Serentak 2024

Suparman, sekretaris umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan, nantinya yang akan mengikuti kasi longmarch ada sekitar 1.000 masa, dari 5 kabupaten/kota, diantaranya kabupaten ogan komring ilir (OKI), ogan ilir (OI), Palembang, Banyuasin dan Musi Banyuasin.

"Hari ini dari kita Kongres Aliansi Serikat Buruh perkebunan setidaknya ada 15 tuntutan,diantaranya isu terkuat saat ini adalah tentang kebijakan pemerintah yang baru tentang undang-undang Cipta kerja yang kami anggap sangat merugikan bagi buruh." Ujar Suparman, sekretaris umum (KASBI)


Suparman, sekretaris umum (KASBI)-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Sementara itu, RM. YF. Badaruddin, Koordinator bidang Hukum DPD Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) DIVISI REGIONAL III PALEMBANG mengatakan dalam aksi kali ini  SPKA menuntut pemerintah terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 138 di tahun 2021 untuk dikembalikan kembali kepada peraturan tahun 2016.

"Hari ini kita berpartisipasi dalam hari buruh internasional, untuk menyuarakan perjuangan para buruh yang ada di indonesia  khususnya dari pt kerta api indonesia persero, dengan tuntutan meminta Track Access Charge (TAC) yang disesuaikan pada PMK no. 138 di tahun 2021 untuk dikembalikan di tahun 2016" kata RM. YF. Badaruddin, Koordinator bidang Hukum DPD Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) DIVISI REGIONAL III PALEMBANG 


RM. YF. Badaruddin, Koordinator bidang Hukum DPD Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) DIVISI REGIONAL III PALEMBANG-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Badaruddin berharap, pada aksi longmarch hari buruh tahun ini, agar pemerintah lebih aktif untuk menyikapi kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan kaum buruh.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: