Polsek Babat Toman Berhasil Amankan Tersangka Peristiwa Terbakarnya Illegal Refinery

 Polsek Babat Toman Berhasil Amankan Tersangka Peristiwa Terbakarnya Illegal Refinery

Polsek Babat Toman Berhasil Amankan Tersangka Peristiwa Terbakarnya Illegal Refinery--Foto: dokumentasi humas polres muba

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sopyan (45), seorang warga Desa Toman, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH.MH. pada hari Selasa (23/04/2024), hanya beberapa saat setelah terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal miliknya.

Dimana Peristiwa kebakaran ilegal refinery tersebut terjadi pada hari Selasa (23/04/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Km 2 Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba, AKBP. Imam Safii Sik. Msi., melalui Kapolsek Babat Toman, AKP. Rama Yudha SH., membenarkan kejadian tersebut ketika dikonfirmasi pada Sabtu (27/04/2024).

Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa, dan api berhasil dipadamkan setelah sekitar satu jam berlangsung. Diduga kebakaran terjadi karena kebocoran tangki penyulingan minyak, yang kemudian menyebabkan kebakaran dan merusak barang-barang di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA: Info Terkini! Ardani Kembali Mendampingi Panca dalam Pilkada 2024

"Tersangka beserta barang buktinya telah kami serahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP. Rama Yudha.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP. Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH., juga membenarkan penanganan kasus ilegal refinery yang melibatkan tersangka Sopyan. 

"Kasus ini telah dilimpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Bondan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

BACA JUGA:Grebek Gudang BBM Ilegal di Kertapati Palembang, Tim Gabungan Tidak Temukan Aktivitas Mencurigakan

Bondan juga menghimbau kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ilegal refinery untuk menghentikan aktivitasnya, karena selain membahayakan keselamatan, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: