Pengadilan Agama Catat 662 Kasus Cerai di Palembang pada Triwulan Pertama 2024

Pengadilan Agama Catat 662 Kasus Cerai di Palembang pada Triwulan Pertama 2024

Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang catat 662 kasus cerai di Palembang pada triwulan pertama 2024, Jum’at (26/4/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada triwulan pertama tahun 2024, kasus perceraian di Kota Palembang mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2023 lalu.

Disampaikan Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Muhammad Iqbal, pada triwulan pertama tahun 2024 Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang telah menerima 662 kasus perceraian.

“Untuk tahun 2024 sampai dengan bulan Maret, perkara perceraian baik itu cerai gugat atau cerai talak, ada sebanyak 662 kasus perceraian dengan berbagai macam faktor penyebab,” kata Jubir Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Muhammad Iqbal pada hari Jum’at, 26 April 2024.

Masih dikatakan Muhammad Iqbal, dari 662 kasus tersebut didominasi oleh kasus cerai gugat yang dilakukan oleh istri.

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta untuk Petani Milenial


Muhammad Iqbal, Jubir Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Jum’at (26/4/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

“Pada bulan Januari terdapat 222 perkara cerai gugat, sementara cerai talak sebanyak 64 perkara. Di bulan Februari cerai gugat sebanyak 149 perkara dan cerai talak 47 perkara. Untuk di bulan Maret cerai gugat ada sebanyak 135 perkara, sementara cerai talak sebanyak 45 perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut Muhammad Iqbal mengatakan, pada bulan April tepatnya pada tanggal 1-5 April 2024, Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang menerima sebanyak 30 perkara. Pada tanggal 16-26 April 2024 menerima sebanyak 113 perkara perceraian.

“Pada triwulan pertama pada tahun 2023 ada sebanyak 794 kasus perceraian dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2024 sebanyak 662 kasus perceraian. Ini menunjukkan adanya tren penurunan angka perceraian,” terang Muhammad Iqbal.

Jubir Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang ini memaparkan, faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi penyebab kasus perceraian terbanyak dengan 73 kasus, faktor ekonomi 12 kasus, dihukum penjara 1 kasus, dan murtad 1 kasus.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Pantau Kegiatan Penerimaan Casis Polri Terpadu 2024

“Sampai dengan bulan April tahun 2024, jumlah kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Palembang berjumlah 713 kasus,” pungkas Jubir Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Muhammad Iqbal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv