Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp700 Juta, Direktur PD SPME Novriansah Regan di Vonis 5 Tahun Penjara

Direktur PD SPME Novriansah Regan di vonis 5 tahun-Foto/luthfi-PALTV
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Novriansah Regan dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta dan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp246 juta.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: