Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp700 Juta, Direktur PD SPME Novriansah Regan di Vonis 5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp700 Juta, Direktur PD SPME Novriansah Regan di Vonis 5 Tahun Penjara

Direktur PD SPME Novriansah Regan di vonis 5 tahun-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG PALTV.CO.ID- Direktur PD SPME Novriansah Regan yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Penyertaan Modal Daerah Muara Enim (PD SPME) kepada  (PT SCM) sebesar Rp700 juta di vonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Masriati, SH MH. majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dinilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novriansyah Regan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," tegas  hakim ketua saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Apriyadi Mahmud Teriakan Gasspol Majuke Pilkada Muba, Mengusung Tagline Dari Muba, Oleh Muba, Untuk Muba

Selain pidana denda, terdakwa Novriansyah Regan juga dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp61,5 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti paling lambat selama 1 bulan sesudah putusan  yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal apabila tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,"  ujar majelis hakim 

Usai dibacakan putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan banding.

"Setelah kami berdiskusi bersama terdakwa,  terhadap putusan ini kami akan banding yang mulia," ucap penasehat hukum terdakwa.


Direktur PD SPME Novriansah Regan di vonis 5 tahun-Foto/luthfi-PALTV

Sementara itu, penuntut umum mendengar bahwa penasehat hukum akan mengajukan banding, hal yang sama juga dilakukan penuntut umum dengan mengajukan banding.

"Dari penuntut umum kami juga banding yang mulia," jawab penuntut umum Kejari Muara Enim.

Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair penuntut umum.


Direktur PD SPME Novriansah Regan di vonis 5 tahun-Foto/luthfi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: