OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Deteksi Masalah Perbankan dan Berikan Solusi Lebih Cepat
OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Deteksi Masalah Perbankan dan Berikan Solusi Lebih Cepat--free pik.com
PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Dengan Harapan Permasalahan Bank Dapat Terdeteksi Dan Diselesaikan Lebih Cepat, OJK Terbitkan Aturan Baru POJK 5/2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengatur status pengawasan dan penanganan masalah yang mungkin timbul di bank umum.
Aturan ini, yang dikenal sebagai POJK 5/2024, bertujuan sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi potensi kebangkrutan bank.
Salah satu poin utama dalam POJK ini adalah tentang rencana pemulihan (recovery plan) yang harus disiapkan oleh setiap bank.
BACA JUGA:Menyaksikan Keindahan Bukit Jamur di Bengkayang: Petualangan Mendaki ke Negeri di Atas Awan
Recovery plan adalah suatu strategi yang dirancang untuk mengatasi masalah keuangan yang mungkin muncul di bank.
Dokumen ini minimal harus mencakup ringkasan eksekutif, profil bank, opsi pemulihan yang tersedia, serta rincian langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan pemulihan.
POJK mewajibkan bank untuk secara teratur memperbarui recovery plan mereka, dengan batas waktu paling lambat akhir November setiap tahun.
Untuk pembaruan berkala, dan satu bulan setelah evaluasi dan pengujian (stress testing) khusus yang dapat signifikan memengaruhi kondisi bank.
BACA JUGA:Jangan Bersedih! Allah SWT Pasti Membalas Perbuatan Zalim, Inilah Adab Orang yang Terzalimi
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan harapannya bahwa dengan implementasi POJK ini, masalah-masalah di sektor perbankan bisa diantisipasi, dideteksi, dan diselesaikan dengan lebih efisien.
Dia menekankan pentingnya langkah-langkah ini dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik global yang dapat mempengaruhi ekonomi nasional dan operasional bank.
Rae juga optimis bahwa aturan baru ini akan mendorong sektor perbankan untuk lebih aktif mendukung perekonomian nasional dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, POJK 5/2024 juga bertujuan untuk memberikan landasan yang kokoh bagi industri perbankan Indonesia agar bisa menyesuaikan diri dengan cepat terhadap dinamika makroekonomi dan keuangan yang semakin kompleks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber