Saksi Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Terdakwa Rangga Terima Gratifikasi Dari PT Heva Petroleum Energi

Saksi Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Terdakwa Rangga Terima Gratifikasi Dari PT Heva Petroleum Energi

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pemenuhan wajib pajak beberapa perusahaan.--Foto : Luthfi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang pembuktian kasus dugaan gratifikasi pajak yang menjerat oknum pegawai pajak KPP Pratama Palembang, Kepala KPP Pratama Prabumulih sebut terdakwa Rangga Fredy Ginanjar melanggar aturan karena menerima sejumlah fee atas pembuatan faktur pajak sebesar Rp122 juta dari PT Heva Petroleum Energi.

Hal tersebut terungkap dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (18/4/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, SH MH. Salah satu saksi  Andi Mujahid selaku kepala KPP Pratama Prabumulih mengatakan dirinya mengetahui terdakwa Rangga telah mendapat sejumlah aliran fee dari perusahaan PT. Heva Petroleum Energi senilai Rp122 juta.

"Saudara Rangga mendapat uang sebesar Rp 122 Juta dari Nova Anggraini selaku komisari PT Heva," ungkap Andi mujahid.

Dijelaskannya, Rp122 juta dari PT Heva Potreleum dikarenakan terdakwa telah membuatkan faktur pajak terhadap PT Heva Petroleum Energi sehingga mendapatkan Fee sebesar 40% pada setiap pembuatan faktur pajak.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7,7 kg Sabu dan 184 Butir Pil Ekstasi

"Diterangkan sendiri oleh saudara Rangga yang membuatkan faktur pajak dari PT Heva sehingga mendapat fee 40 persen setiap fakturnya, Lalu ada tabel pembuatan faktur ditambah transfer nya berapa (fee), total dari tabel Rp122 juta," ujar saksi Andi.

Lanjut, majelis hakim menanyakan apakah sudah biasa PNS membantu dalam hal pekerjaannya sehingga mendapat fee sekian persen.

Menurutnya, terdakwa Rangga sudah melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 yang mana PNS harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

"Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut saksi Andi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa PTBA, Kuasa Hukum: Akuisisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, SH MH. saksi Andi Mujahid selaku kepala KPP Pratama Prabumulih mengatakan dirinya mengetahui terdakwa Rangga telah mendapat sejumlah aliran fee .--Foto : Luthfi - PALTV

 

Ditanyakan hakim ketua, apakah tidak melakukan pengawasan terhadap para pegawai pajak yang diduga sudah melakukan pelanggaran sebelumnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id