Saksi Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Terdakwa Rangga Terima Gratifikasi Dari PT Heva Petroleum Energi

Saksi Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Terdakwa Rangga Terima Gratifikasi Dari PT Heva Petroleum Energi

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pemenuhan wajib pajak beberapa perusahaan.--Foto : Luthfi - PALTV

"Dalam kasus ini sudah terdeketsi makanya dilakukan bukti permulaan, untuk kasus yang lain kami bekerja berdasarkan prioritas yang kami tindak lanjuti wajib pajak muncul data pemicu, sehingga setiap wajib pajak yang muncul akan dilakuakan pengawasan dulu, namun kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini sendiri sudah dilakukan bukti permulaan," jawab saksi Andi.

Lalu, Ada direktorat kepatuhan, yang salah satu auditnya itu terkait investigasi internal dan menemukan pelanggaran terhadap saudara Rangga Fredi Ginanjar.

"Hasilnya akan mereka kirimkan ke kami, sehingga ada investigasi internal atas saudara Rangga yang dikirimkan ke saya lalu," ungkap Andi.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan Saat Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu

Adapun bentuk pelanggaran yaitu tidak sesuai SOP sehingga menguntungkan para terdakwa.

Lalu majelis hakim menanyakan apakah kalau memang terbukti mendaptkan keuntungan dari perusahaan. Apakah tindaklanjutnya?

"Di PP 94 diatur kalau memang dalam pelanggaran dislipinnya ada pelanggaran tindak pidana itu sudah diserahkan aparat penegak hukum," ucap saksi Andi.

Sementara itu, ditanya oleh majelis hakim apakah dua terdakwa lainnya juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pajak?

BACA JUGA:Usai Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Terpeka, Sopir Mobil Patroli PTHK Sudah Ditahan di Polres OKI

"Khusus untuk Rangga sudah selesai, sementara untuk 2 lainnya saya tidak tahu yang mulia," pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito terdakwa dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan 2021.

Ketiganya didakwah sudah menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan antara lain PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama , PT Lematang Enim Energi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id