Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa PTBA, Kuasa Hukum: Akuisisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas 5 Terdakwa PTBA, Kuasa Hukum: Akuisisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Survei dan Pemetaan BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel--Foto : Luthfi - PALTV

Namun ia tetap optimis, meskipun pihak Kejaksaan telah melayangkan permohonan kasasi atas vonis bebas para kliennya itu masih tetap tidak terbukti merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Usai Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Terpeka, Sopir Mobil Patroli PTHK Sudah Ditahan di Polres OKI


Tim Kuasa Hukum mengatakan sudah mendapatkan pemberitahuan akta permohonan kasasi atas nama Milawarma Cs dari pihak Kejaksaan.--Foto : Luthfi - PALTV

Lanjutnya,  dirinya menilai dalam proses akuisisi saham sudah sesuai prosedur dan tidak terikat dengan proses pengadaan barang dan jasa seperti Pembangunan Gedung yang ditender.

"Sebab pengadaan barang dan jasa dalam proses akuisisi saham itu berbeda kategorinya, misalnya pembangunan gedung yang ditender dan lain sebagainya," ujarnya.

Redho mengatakan apabila nanti memori kasasi diserahkan oleh pihak Kejaksaan maka ia beserta tim kuasa hukum lainnya juga akan melakukan upaya hukum kontra memori kasasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id