Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon Organisasi Bantuan Hukum Baru di Kota Palembang
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual Calon Organisasi Bantuan Hukum baru di Kota Palembang, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
“Pemberian bantuan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Organisasi Bantuan Hukum yang akhirnya nanti terverifikasi akan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada, masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Untuk itu, kita sama-sama berdo’a supaya LBH yang kita verifikasi pada hari ini bisa lolos di Pokjapus. Karena, hal ini juga merupakan komitmen kita untuk mewujudkan prinsip keadilan dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu,” urai Kabid Hukum Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya Perkuat Silaturahmi dengan Menggelar Halal Bihalal
Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi tahun 2024 ini diharapkan dapat menjaring OBH baru yang berkualitas, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang diselenggarakan pada tahun 2024 ini.
Ilham Djaya berharap proses verifikasi dan akreditasi tersebut bisa berjalan dengan lancar. Kakanwil Kemenkumham Sumsel juga berpesan supaya tidak melupakan pertanggungjawaban serta kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggaran.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berharap pelaksanaan verifikasi dan akreditasi tahun ini bisa menjaring OBH baru yang berkualitas serta memperluas sebaran OBH di seluruh Indonesia.
Menurut Ilham Djaya, peningkatan jumlah dan sebaran Organisasi Bantuan Hukum akan berimplikasi terhadap peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi.
Peningkatan jumlah dan sebaran OBH akan berimplikasi terhadap peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi, Rabu (17/4/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
"Program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu," pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Pada kegiatan verifikasi lapangan tersebut, turut hadir Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kemenkumham Sumsel, Vonny Destika Sari.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: