Pembunuh di Malam Takbiran Berhasil Diamankan Tim Polres Prabumulih dan Polsek Cambai

Pembunuh di Malam Takbiran Berhasil Diamankan Tim Polres Prabumulih dan Polsek Cambai

Pelaku pembunuhan di malam takbiran berhasil diamankan Tim Polres Prabumulih dan Polsek Cambai, Rabu (10/4/2024).--Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Doni (28) warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, diamankan Tim Satreskrim Polres Prabumulih dan Tim Satreskrim Polsek Cambai pada hari Rabu, 10 April 2024.

Doni merupakan pelaku pembunuhan korban berinisial SPD pada saat malam takbiran. Peristiwa pembunuhan itu berawal pelaku dan korban ribut di sebuah warung di Kelurahan Sungai Medang.

Saat ribut di sebuah warung, pelaku dan korban sempat dilerai oleh warga setempat. Namun, pelaku pulang mengambil parang dan menunggu korban di jalan.

Saat korban pulang dan melintas, di mana pelaku sudah menunggu dan mempersiapkan sebuah parang, pelaku langsung membacok korban berkali-kali dengan membabibuta.

BACA JUGA:Momen Idulfitri 1445 H, Pj Bupati OKI Ajak Masyarakat untuk Solidaritas Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Ajak Maknai Esensi dari Momentum Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah


Barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku menghabisi korban pada malam takbiran, Rabu (10/4/2024).--Humas Polres Prabumulih

Setelah korbannya terkapar, pelakupun melarikan diri meninggalkan korbannya yang sudah tak bernyawa.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sijabat membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Cambai.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Cambai. Kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari kakak kandungnya sendiri di Desa Alay," kata AKP Sijabat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: