Remisi Khusus Idul Fitri, 11.374 Narapidana di Sumsel Diberikan Pengurangan Hukuman
Remisi Khusus Idul Fitri, 11.374 Narapidana di Sumsel Diberikan Pengurangan Hukuman--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) sebagai bentuk penghargaan dan kesempatan untuk kembali kepada masyarakat.
Pemberian remisi ini menjadi momen penting dalam sistem pemasyarakatan yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Penerima remisi tersebar di 19 unit pemasyarakatan di Sumatera Selatan, yang terdiri dari rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Rinciannya adalah 11.331 narapidana dan 43 andikpas yang mendapat remisi pada kesempatan ini.
Remisi yang diberikan memiliki variasi berdasarkan durasi penurunan masa pidana:
- Remisi Khusus-I (RK-I):
- 15 hari: 1.749 narapidana
- 1 bulan: 7.498 narapidana
- 1 bulan 15 hari: 1.511 narapidana
- 2 bulan: 332 narapidana
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Bersiap, Apel Siaga untuk Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H
- Remisi Khusus-II (RK-II):
- 1-2 bulan: 66 narapidana (langsung bebas setelah masa pidana habis)
Untuk anak didik pemasyarakatan (andikpas), remisi yang diterima adalah sebagai berikut:
- RK-I (15 hari): 41 andikpas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: