Info Mudik! Ini Pembatasan Angkutan Barang Dilakukan untuk Memastikan Kelancaran Mudik Lebaran

Info Mudik! Ini Pembatasan Angkutan Barang Dilakukan untuk Memastikan Kelancaran Mudik Lebaran

Pembatasan di Ruas jalan tol--Foto : Freepik.com/wirestock

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2024 yang diperkirakan meningkat, berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tanggal 5 Maret 2024.

SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan bahwa langkah pembatasan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama masa libur Lebaran.

Dengan diperkirakannya peningkatan volume kendaraan, terutama di jalan tol maupun non-tol, pembatasan operasional angkutan barang dianggap sebagai langkah yang tepat.

BACA JUGA:Cara Cegah dan Atasi Mabuk Perjalanan di Kendaraan Saat Mudik


Info ruas jalan Tol yang dibatasi--Ilustrasi : Indonesia.go.id

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan terutama pada kendaraan dengan karakteristik tertentu, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, tidak semua jenis angkutan barang akan terkena pembatasan. Beberapa jenis barang seperti BBM/BBG, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok tetap dikecualikan dari pembatasan.

Kendaraan yang dikecualikan harus memenuhi syarat tertentu, termasuk dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan informasi detail mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku mulai tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Adapun ruas jalan tol dan non-tol yang akan terkena pembatasan telah ditetapkan, dimulai dari Lampung dan Sumatra Selatan hingga Bali.

BACA JUGA:Ada Beberapa Hal yang perlu kamu perhatikan, 12 Tips Mudik Aman Bersama Anak Kecil Dengan Kereta Api


Pembatas di Ruas Jalan Non Tol--Ilustrasi : Indonesia.go.id

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan kelancaran perjalanan selama arus mudik dan balik Lebaran dapat terjamin, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman dan nyaman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id