Kejati Sumsel Tanggapi Vonis Bebas 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTSBS Melalui Anak Perusahaan PTBA

Kejati Sumsel Tanggapi Vonis Bebas 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTSBS Melalui Anak Perusahaan PTBA

Pada hari Selasa (2/4/2024), Kejati Sumsel tanggapi vonis bebas 5 terdakwa dugaan korupsi akuisisi saham PTSBS melalui PTBMI, anak perusahaan PTBA, Senin (1/4/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menanggapi putusan bebas terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PTSBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yakni PT Bukit Multi Investama (PTBMI) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat diwawancarai pada Selasa, 2 April 2024 mengatakan, pihaknya menghormati atas putusan bebas tersebut.

"Kami menghormati perbedaan pendapat Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut," ucap Vanny Yulia Eka Sari.

Lanjut Vanny, atas putusan tersebut dengan tegas mengatakan Penuntut Umum masih bisa melakukan upaya hukum Kasasi.

BACA JUGA:Waw! 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PTBA Divonis Bebas Setelah Sebelumnya Dituntut Belasan Tahun Penjara


Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Selasa (2/4/2024).-Luthfi-PALTV

Diterangkannya, saat ini Kejati Sumsel khususnya Tim Pidsus masih berkoordinasi terlebih dahulu untuk mengajukan Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Ditemui secara terpisah, Penasihat Hukum para terdakwa, Soesilo Aribowo SH MH mengatakan, upaya hukum Kasasi merupakan hal yang biasa ketika terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Sehingga, apabila pihak Penuntut Umum akan mengajukan Kasasi, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya akan siap menghadapi hal itu.

"Ya suatu hal yang biasa, Kasasi akan kita hadapi sehingga kita akan membuatkan kontra memori Kasasi," ujar Soesilo Aribowo usai sidang pada hari Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA:Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bukit Asam Dituntut Belasan Tahun Penjara


Soesilo Aribowo, Penasihat Hukum para terdakwa, Senin (1/4/2024).-Luthfi-PALTV

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (PTSBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Vonis bebas 5 terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Senin, 1 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv