Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0 yang Viral di Media Sosial, BI Pastikan Itu adalah Hoaks

Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0 yang Viral di Media Sosial, BI Pastikan Itu adalah Hoaks

Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0 yang Viral di Media Sosial, BI Pastikan Itu adalah Hoaks--tiktok @ pustpo

BACA JUGA:Hibur Anak Binaan LPKA Palembang, Kemenkumham Sumsel Hadirkan Orang Tua Saat Buka Bersama

Selain itu, pada tahun 2021, video di TikTok juga menjadi viral dengan menampilkan lembaran uang yang mirip dengan rupiah. Namun, ternyata lembaran tersebut adalah House Note dan bukan uang rupiah yang sah.

Dalam klarifikasi dari akun resmi BI di Instagram, dijelaskan bahwa uang kertas dengan nilai nominal 1 juta rupiah, yang sebelumnya menjadi viral, sebenarnya adalah house note yang dikeluarkan oleh Peruri.

Oleh karena itu, klaim bahwa itu adalah uang rupiah asli atau desain uang rupiah masa depan adalah hoaks.

Saat ini, uang rupiah kertas dengan pecahan tertinggi yang berlaku sebagai alat pembayaran sah adalah 100.000 rupiah, dengan tahun emisi 2004, 2014, 2016, dan 2022.

BACA JUGA:Hindari Penumpukan di Gerbang Tol Trans Sumatera, Pemudik Diimbau Siapkan Saldo Lebih

Ciri-ciri uang rupiah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bank Indonesia. Oleh karena itu, klaim tentang uang rupiah dengan pecahan 1 juta rupiah dapat dipastikan sebagai hoaks*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber