Menghilangkan Tanda Lahir? Bagaimanakah Menurut Hukum Islam?

Menghilangkan Tanda Lahir? Bagaimanakah Menurut Hukum Islam?

Sebagian besar bayi yang baru lahir memiliki tanda lahir. --instagram.com /@alodokter_id

Pengobatan ini dengan cara meminum obat atau bisa juga melalui infus, obat ini biasanya di berikan pada anak usia 5 minggu sampai 5 bulan.

Nah setelah mengetahui  dan mengenali tanda lahir. Apakah anda merasakan bahwa tanda lahir anda itu berbeda atau terdapat gejala aneh lainnya? jika iya segeralah periksakan ke dokter. Namun jika tidak sebaiknya tanda lahir anda di biarkan saja. Sebenarnya kembali lagi kepada diri dan keyakinan kita masing-masing*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber