Perbedaan Antara Tanah Haram dan Tanah Halal di Makkah dan Madinah, Batas Dajjal Di Kota Suci

Perbedaan Antara Tanah Haram dan Tanah Halal di Makkah dan Madinah, Batas Dajjal Di Kota Suci

Perbedaan Antara Tanah Haram dan Tanah Halal di Makkah dan Madinah, Batas Dajjal Di Kota Suci--youtube.com/@bunghas

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Makkah dan Madinah, dua kota suci yang memiliki tempat istimewa dalam hati umat Islam di seluruh dunia.

Tidak hanya dikenal karena keagungan spiritual mereka, tetapi juga karena status tanah mereka yang dianggap suci.

Tanah di sekitar kedua kota mekkah dan Madinah dibagi menjadi dua jenis utama,  tanah haram dan tanah halal. Namun, apakah perbedaan antara keduanya?

Tanah Haram: Wilayah Suci Makkah dan Madinah

Tanah haram, seperti namanya, merujuk pada wilayah di sekitar Makkah dan Madinah yang telah ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan.

BACA JUGA:Mercedes-Benz Optimistis Penjualan Mobil Listrik Akan Berkembang Pesat Tahun Ini

Wilayah ini diberi status istimewa karena kehadiran dua kota suci Islam utama: Makkah, tempat Masjidil Haram dan Ka'bah terletak, serta Madinah, tempat Masjid Nabawi berdiri.

Aturan-aturan ketat mengatur perilaku di tanah haram. Rasulullah Muhammad SAW telah menyatakan dalam sebuah hadis yang terkenal bahwa tanah ini dihormati oleh Allah SWT dan dilindungi dari pelanggaran:

"Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat.

Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya." (HR. Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA:Safari Ramadhan, Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Sumsel ke Rutan Baturaja

Batas tanah haram ini juga diyakini memiliki makna spiritual. Ada keyakinan bahwa batas ini adalah titik di mana Dajjal, tidak dapat memasuki wilayah suci Madinah dan Makkah.

Tanah Halal: Wilayah di Luar Batas Tanah Haram

Di luar batas tanah haram, terletaklah tanah halal, yang secara harfiah berarti tanah yang "halal" atau "diperbolehkan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber