Pemkab Muba Gelontorkan 25 Miliar Rupiah untuk THR ASN Musi Banyuasin

Pemkab Muba Gelontorkan 25 Miliar Rupiah untuk THR ASN Musi Banyuasin

Pj Bupati Muba menyampaikan bahwa Pemkab Muba akan gelontorkan 25 Miliar Rupiah untuk THR ASN Musi Banyuasin.-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi Mahmud mengatakan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pembayaran THR ASN di Kabupaten Muba akan mulai dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan target paling lama 1 minggu sebelum Hari Raya THR ASN sudah selesai dibayarkan.

"THR ASN sesuai arahan Pak Mendagri dan Ibu Menteri (Keuangan, ed) kira-kira H-6 akan kami selesaikan, karena mereka mintakan H-10 sudah mulai dibayarkan. Artinya, kami sudah melakukan persiapan satu minggu sebelum Lebaran THR sudah kita bayarkan," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud.

Menurut Apriadi Mahmud, nantinya Pemkab Muba akan menggelontorkan anggaran sebesar 25 Miliar Rupiah, untuk membayar THR bagi 6.000 ASN di Pemkab Muba.

BACA JUGA:5 Petugas PPK Sungai Rotan yang Dilaporkan Melanggar Sampaikan Klarifikasi ke Bawaslu Muara Enim

BACA JUGA:Oknum Pegawai BPN Yogyakarta Tersangka Baru Kasus Penjualan Asmara Mahasiswa Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Sementara anggaran THR untuk keseluruhan bagi ASN, TKS dan lainnya di lingkungan Pemkab Muba dapat mencapai 40 Miliar Rupiah.

"Untuk anggaran saya belum bisa menghitung, tapi perkiraan untuk bayar THR itu angkanya di 25 Miliar untuk seluruh ASN Muba. Belum lagi untuk TKS dan sebagainya, biasanya perkiraan kita angkanya di angka 40 Miliar untuk THR yang harus kita bayar," tutup Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: