Kakanwil DJP SumselBabel: Bagi Wajib Pajak Keberatan Dengan Tagihan Pajak Bisa Menempuh Jalur Hukum

Kakanwil DJP SumselBabel: Bagi Wajib Pajak Keberatan Dengan Tagihan Pajak Bisa Menempuh Jalur Hukum

Kakanwil DJP SumselBabel: Bagi Wajib Pajak Keberatan Dengan Tagihan Pajak Bisa Menempuh Jalur Hukum-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi buka suara terkait pengusaha pempek di Palembang ditagih pajak Rp16 miliar melalui kuasa hukum wajib pajak (WP). 

Menurutnya adanya pengurangan nilai pajak hingga menjadi Rp3,1 miliar merupakan hal yang wajar. "Pertama kami mencoba melihat siapakah yang menyampaikan pemberitaan tersebut. 

Setelah dicek atas nama AKR, dan ternyata dia bukan siapa-siapa dalam kegiatan upaya hukum wajib pajak," katanya pada saat jumpa pers Kamis, (29/2/2024).

Sehingga pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap nama-nama tersebut dan menemukan yang bersangkutan bukan kuasa hukum WP.

BACA JUGA:Empal Gentong Cirebon, Menu Istimewa Yang Kaya Akan Rempah-Rempah

"Kami telah melakukan pengecekan atas nama-nama yang disebutkan AKR dan dia bukan kuasa hukum atas WP," katanya.

Menurut Tarmizi, AKR bukanlah kuasa hukum wajib pajak. Dalam catatan pihaknya, AKR merupakan kuasa hukum oknum bekas pegawai pajak DJP tentang kegiatan yang terdahulu.

Lanjut Tarmizi, mengenai siapakah pengusaha pempek yang ditangih pajak hingga Rp 16 miliar pihaknya tidak bisa memberitahunya.

"Kami tidak bisa menjawab siapa wajib pajak tersebut karena ini merupakan kerahasiaan data wajib pajak," tegasnya saat ditanya awak media. 

BACA JUGA:Artis Indonesia Yang Meninggal Secara Mendadak, Ada Yang berusia Masih Sangat Remaja!

Menurut Tarmizi, mengenai wajib pajak yang ditagih Rp 16 miliar dan turun menjadi Rp 3,1 miliar merupakan hal biasa data perpajakan.

"Jadi kalau ada angka pajaknya mencapai Rp 16 miliar lalu turun menjadi Rp 3,1 miliar itu hal biasa. Bahkan pernah ada pajaknya wajib pajak itu Rp 500 miliar dan berubah jadi Rp 0 itu sudah biasa," ungkapnya.

 Jika wajib pajak keberatan dengan tagihan pajak yang menurutnya tidak wajar, maka wajib pajak bisa menempuh jalur hukum.

"Kami berhak menagih dan wajib pajak bisa melakukan upaya hukum dengan bisa melakukan banding ke pengadilan pajak. Dalam kegiatan ini hak wajib pajak sangat dihargai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber