Menakut-nakuti Korbannya, 3 Oknum Wartawan Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih

Menakut-nakuti Korbannya, 3 Oknum Wartawan Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih

Menakut-nakuti korbannya, 3 oknum Wartawan diamankan Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (18/3/2024).--Satreskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Menakut-nakuti korbannya, tiga oknum Wartawan harus berurusan dengan pihak berwajib. Ketiganya saat ini telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.

Menurut data yang didapat, adapun identitas tiga tersangka oknum Wartawan tersebut adalah YS (45) warga Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, MI (37) warga Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dan FA (33) warga Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Tiga tersangka yang mengaku sebagai Wartawan media online ini dilaporkan Alwi, yang merupakan pengusaha minyak goreng bersubsidi.

Tidak senang dengan perbuatan ketiga tersangka, korban membuat laporan ke Kantor Polisi bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan dari tiga oknum Wartawan tersebut.

BACA JUGA:Bedeng Ijo Tempat Istri Grebek Suami Bersama WIL, Diduga Lokalisasi yang Meresahkan Warga Tulung Selapan Ulu

Menindak lanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka.


AKBP Endro Aribowo, Kapolres Prabumulih, Senin (18/3/2024).-Anggi Perkasa-PALTV

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tiga tersangka.

"Modusnya yang bersangkutan dari pemeriksaan awal menakut-nakuti kepada korbannya, jika tidak menyerahkan uang tertentu nanti akan dibawa ke kantor Polisi. Dengan persangkaan yang bersangkutan telah menyalahgunakan minyak sayur subsidi," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo pada hari Senin, 18 Maret 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka terancam melanggar Pasal 369 KUHP.

BACA JUGA:Butuh Keterbukaan Masyarakat Untuk Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Muara Enim

"Ini sedang kita dalami, apakah masuk Pasal pemerasan yang mana. Karena ada perbedaan kalau di 368 itu akan ditahan, sedangkan Pasal 369 tidak bisa ditahan karena di bawah lima tahun," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv