Aksi Balap Liar Kocar Kacir, Satlantas Polres Prabumulih Amankan 34 Sepeda Motor
Personel Satlantas Polres Prabumulih amankan para remaja di lokasi balap liar di Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih, Minggu (17/3/2024).--Satlantas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor dari lokasi balap liar.
Pembubaran balap liar pada Minggu sore, 17 Maret 2024 kemarin di Kota Prabumulih ini, karena telah mengganggu pengguna jalan dan meresahkan masyarakat.
Aksi balap liar yang dilakukan remaja di Kota Prabumulih ini dilakukan di Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih, tepatnya di Terminal Lingkar Prabumulih pada sore hari menjelang berbuka puasa.
Kendaraan yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor Satlantas Polres Prabumulih untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 142 Ton Batubara Ilegal, 6 Orang Diamankan
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatlantas AKP Muthemainah dan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Heri Sulistiyo, Senin (18/3/2024).-Anggi Perkasa-PALTV
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatlantas AKP Muthemainah dan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Heri Sulistiyo, mengatakan untuk 34 sepeda motor yang berhasil diamankan akan dilakukan tindakan tilang.
"Kita melakukan penilangan dan kita kasihkan ke Pengadilan Negeri, mudah-mudahan itu menjadi efek jera untuk mereka," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo pada hari Senin, 18 Maret 2024.
Sementara itu, seorang warga sekitar lokasi balap liar, mengatakan sangat mendukung dengan adanya pembubaran aksi balap liar di Jalan Lingkar Kota Prabumulih ini.
"Kami la resah nian oleh balap liar ini, kalau bisa motor yang sudah diamankan jangan dikeluarkan dulu sampai Lebaran," tungkasnya.
34 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari lokasi balap liar dikandangkan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih, Senin (18/3/2024).-Anggi Perkasa-PALTV
Untuk 34 unit sepeda motor yang diamankan pada saat berada di lokasi area balapan liar ini, akan dilaksanakan proses sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv