Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Mimpi basah di siang hari saat puasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.--freepik.com/@jcomp

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sesuatu yang perlu diperhatikan oleh seorang Muslim ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Ada banyak tindakan yang bisa membatalkan puasa, termasuk keluarnya air mani (sperma) bagi laki-laki. 

Pertanyaannya adalah, bagaimana jika air mani keluar secara tidak sengaja akibat mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadan? Apakah ini akan membatalkan puasa atau bagaimana?

Seperti yang kita tahu, keluarnya air mani secara sengaja selama puasa melalui hubungan seksual atau cara lainnya adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

BACA JUGA:Etika dalam Menagih Utang dalam Perspektif Islam

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam tentang mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadan? Ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang hendak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Apakah puasanya batal atau masih bisa dilanjutkan?

Mimpi basah dapat terjadi kapan saja, termasuk pada siang hari di bulan Ramadan. Mimpi basah adalah kondisi keluarnya air mani (orgasme) saat seseorang tidur. Ini bisa terjadi karena mengalami mimpi tentang hubungan badan atau hal seksual lainnya selama tidur.

Umumnya, mimpi basah terjadi pada remaja yang sedang mengalami masa pubertas. Namun, terkadang hal ini juga terjadi pada orang dewasa.

Saat mimpi basah, baik pria maupun wanita akan secara tidak sadar mengeluarkan air mani. Ini jelas berbeda dengan hubungan seksual, karena air mani yang keluar saat mimpi basah terjadi tanpa kesengajaan manusia.

BACA JUGA:Kenali Tanda-Tanda Lailatul Qadar & Maknanya untuk Dapat Pahala Ibadah 1000 Bulan


Mimpi basah di siang hari saat puasa di bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa.--freepik.com/@yanalya

Mengutip dari laman NU Online, mimpi basah di siang hari saat puasa di bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa. Karena keluarnya air mani (sperma) itu tidak disengaja.

Menurut Syekh Ali Jum'ah, seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, beliau menjelaskan bahwa orang yang sedang tidur tidaklah terkena aturan Allah SWT.

Hal ini sama seperti anak kecil yang belum baligh atau orang yang tidak waras. Sehingga ketika seseorang melakukan kesalahan selama tidur, itu tidak dianggap sebagai dosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber