Meninggalkan Shalat Tarawih karena Kerja Shift Malam: Panduan dan Hukumnya

Meninggalkan Shalat Tarawih karena Kerja Shift Malam: Panduan dan Hukumnya

hukum meninggalkan shalat tarawih karena kerja--Foto : freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ramadhan bulan penuh berkah bagi umat Muslim, di mana pahala amal ibadah akan dilipatgandakan.

Salah satu ibadah yang sangat ditekankan dan dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan suci ini adalah shalat tarawih.

Shalat tarawih merupakan bagian integral dari ibadah yang memperkuat ikatan spiritual dengan Allah SWT. Namun, bagi sebagian umat Muslim yang terikat dengan jadwal pekerjaan shift malam, pertanyaan seputar hukum meninggalkan Shalat tarawih seringkali muncul.

Bagaimana panduan dan hukum Islam terkait dengan kondisi ini? Inilah yang akan kita bahas dalam artikel ini.

BACA JUGA:Tata Cara dan Dalil Sholat Iftitah 2 Rakaat Sebelum Tarawih di Bulan Ramadhan


pekerjaan shift malam dan tidak bisa ditinggalkan--Foto : Freepik.com/freestockcenter

 

Hukum dan Pelaksanaan Shalat Tarawih

Dilansir dari Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam di islam.nu.or.id dijelaskan Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab, shalat tarawih adalah sunnah muakkadah, sebuah ibadah sunnah yang sangat ditekankan untuk dikerjakan.

Hal ini didukung oleh kesepakatan ulama bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah. Shalat tarawih terdiri dari dua puluh rakaat dengan sepuluh salam, dan bisa dilakukan baik secara sendiri (munfarid) maupun berjamaah.

Waktu pelaksanaan shalat tarawih adalah setelah shalat Isya hingga sebelum waktu shalat Subuh. Meskipun demikian, ada pengecualian jika shalat tarawih digabungkan dengan shalat witir dan dilaksanakan di awal malam, maka waktunya adalah hingga fajar kedua.

BACA JUGA:Memahami Ibadah Ramadan,Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat?

 

Meninggalkan Shalat Tarawih karena Pekerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online